Kejagung Serahkan Aset Rampasan 6 Smelter ke Negara Terkait Korupsi Timah Rp 300 Triliun
Penertiban tambang timah ilegal di Bangka Belitung ini merupakan tindak lanjut atas penanganan perkara tindak pidana korupsi di IUP PT Timah Tbk yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Yudi Permana
10/7/20242 min read


Jakarta, Satgaspkh.co - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan menyampaikan laporan penyerahan aset rampasan negara berupa 6 perusahaan smelter yang telah berkekuatan hukum tetap dalam kasus korupsi tata kelola tambang timah ilegal di Bangka Belitung.
Kegiatan penyerahan aset barang rampasan negara berupa 6 smelter kepada PT Timah Tbk, untuk dikelola oleh negara dan dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Salah satu yang telah disita eksekusi dan diserahkan ke negara adalah smelter PT Tinindo Internusa terkait terpidana Fandy Lingga (FL).
Jaksa Agung ST Burhanuddin secara simbolis melakukan penyerahan aset barang rampasan negara berupa 6 perusahaan smelter kepada PT Timah Tbk, yang digelar di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan kegiatan penyerahan secara simbolis ini bersama Menteri Pertahanan RI, para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Para Pimpinan Lembaga Negara, Kepala BPKP, Direktur dan Komisaris PT Timah Tbk, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah serta Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penertiban tambang timah ilegal di Bangka Belitung ini merupakan tindak lanjut atas penanganan perkara tindak pidana korupsi di IUP PT Timah Tbk yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Saat ini tim penyidik Jampidsus tengah mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga timah ilegal dan termasuk melakukan pelacakan aset-aset milik koruptor untuk pemulihan kerugian negara.
Jampidsus Febrie mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi komoditas timah di Bangka Belitung berawal dari aktivitas pertambangan ilegal di IUP milik PT Timah Tbk, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun dan menguntungkan pihak tertentu, yang menjerat 22 terdakwa atau terpidana dan 5 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam penanganan perkara korupsi komoditas timah tersebut, telah dilakukan penyitaan aset bergerak maupun tidak bergerak, salah satunya 6 smelter, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan sebagian telah dinyatakan dirampas untuk negara," kata Febrie dalam keterangan kepada wartawan yang diterima di Jakarta, Senin (6/10).
Setelah kasus korupsi komoditas timah telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka tim jaksa eksekutor melakukan sita eksekusi terhadap 6 smelter yang nantinya dapat digunakan dan dikelola oleh negara dalam hal ini PT Timah untuk melakukan pengolahan bijih timah.
"Sehingga telah diserahkan sebanyak 6 unit smelter, beserta aset yang ada didalamnya," ucap Jampidsus Febrie yang juga sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH.
Sejumlah aset lain yang disita, yakni 108 alat berat, peralatan tambang lainnya sebanyak 195 unit; logam timah sebanyak 680.687,60 kilogram; tanah dengan jumlah 22 bidang dengan total luasan 238.848 m2 (meter persegi), 1 unit gedung Mess karyawan dan Manajemen.
Sejumlah aset tersebut diserahkan kepada PT Timah melalui Kementerian Keuangan, dengan taksiran nilai sebesar Rp1.451.656.830.000 (Rp 1,4 triliun lebih).
Selain itu, kata dia, terhadap aset lainnya berdasarkan putusan pengadilan menyatakan untuk di rampas negara, maka akan dilakukan lelang untuk pemulihan kerugian negara.
Adapun aset yang akan dilelang tersebut berupa 52 unit kendaraan; logam emas sebanyak 3.520,92 gram; tanah dengan jumlah 820 bidang dengan total luasan 10.967.600 m2. Sedangkan uang tunai yang telah disita dan dirampas untuk negara, sebesar Rp 202.178.778.370 (Rp 202 miliar lebih); dan pecahan mata uang asing berupa USD 2.997.300;
SGD 524.501, JYP 53.036.000
EUR 765; KRW 100.000; dan AUD1.840.
"Terhadap aset yang disita tersebut akan dilelang dan hasilnya disetor ke kas negara sebagai Penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," ucap Febrie.
Selain itu, sebanyak 6 tersangka korporasi yang saat ini sedang dalam tahap penuntutan atau pemberkasan, yakni, CV Venus Inti Perkasa; PT Sariwiguna Bina Sentosa; PT Stanindo Inti Perkasa; PT Refined Bangka Tin; dan PT Tinindo Inter Nusa.
Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap kerja sama dan sinergitas antar Kementerian atau Lembaga dapat terus terjalin erat demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. ()