Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dibentuk pemerintah untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal. Hingga Agustus 2025, Satgas PKH berhasil mengembalikan lebih dari 3,3 juta hektare lahan, sebagian dialokasikan untuk konservasi dan ketahanan pangan, sementara jutaan hektare lainnya dalam proses administrasi. Satgas juga menargetkan penertiban 4,2 juta hektare tambang ilegal agar manfaatnya kembali kepada rakyat. Dengan pendekatan hukum tegas dan dukungan lintas lembaga, Satgas PKH memastikan hutan sebagai aset bangsa dikelola untuk kepentingan negara dan masyarakat.