Download

Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Dalam UU ini diatur mengenai penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Pembagian hutan berdasarkan statusnya yang terdiri dari hutan negara dan hutan hak. Selain itu, hutan harus dilakukan pengelolaan yang dilakukan dengan kegiatan-kegiatan berupa: tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan; pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan; rehabilitasi dan reklamasi hutan, dan perlindungan hutan dan konservasi alam.

Cover ini hanya ilustrasi, untuk mewakili isi buku saja.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2025

Keppres ini menetapkan mengenai program penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam lampiran Keppres ini.

Cover ini hanya ilustrasi, untuk mewakili isi buku saja.

worm's-eye view photography of concrete building
worm's-eye view photography of concrete building
PP Nomor 23 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Kehutanan

PP ini mengatur mengenai Perencanaan Kehutanan; Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan; Penggunaan Kawasan Hutan; Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan; Pengelolaan Perhutanan Sosial; Perlindungan Hutan; Pengawasan; dan Sanksi Administratif.